Calon Presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa awak media sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta (23/5). Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres di KPU. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto sedang disorot tentang kewarganegaraannya. Sejak akhir 1998, dia dikabarkan memperoleh kewarganegaraan Yordania.
Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014, persoalan kewarganegaraan ganda Prabowo muncul lagi. pro-kontra pun terjadi antara pendukung dan seteru Prabowo. (Baca: Soal Warga Negara Prabowo, Din: Gunakan Hukum)
Calon presiden dan calon wakil presiden memang dilarang memiliki kewaranegaraan ganda. Bahkan, calon harus warga negara Indonesia sejak lahirnya. Nah, larangan ini dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam ayat b Pasal 5 UU nomor 42 tahun 2008 menyebutkan, "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri." (Baca: KPU Tak Persoalkan Kewarganegaraan Prabowo)
Berikut, isi lengkap Pasal 5 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. j. Terdaftar sebagai Pemilih. k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor