Pemerintah Bakal Terbitkan Perpu Pemilu Presiden  

Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 18:18 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu presiden. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada sejumlah kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden.

"Ini sedang kami musyawarahkan dengan pimpinan Dewan," kata Gamawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Mei 2014. Sejumlah poin yang dibicarakan antara lain mengenai pemilihan luar negeri, penghitungan suara, dan hak pilih TNI. Perpu tentang pemilu presiden akan dibahas dalam sidang Dewan berikutnya. (Baca: Anggaran Pilpres 2014 Rp 7,9 Triliun)

Ihwal hak pilih anggota TNI, Gamawan mengatakan harus ada pembicaraan dengan Menteri Pertahanan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pada Pemilu 2009, undang-undang menyebutkan secara tegas anggota TNI-Polri tak boleh memilih. "Nah, sekarang bagaimana," katanya.

Gamawan akan menyiapkan materi perpu ini dan mendiskusikannya bersama DPR. Dia mengatakan penyiapan perpu ini berawal dari adanya surat dari KPU yang meminta penerbitan perpu tersebut. Selain itu, ada pula surat dari Panglima TNI ke Menkopolhukam mengenai sikap TNI. Gamawan juga menyebutkan ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa aturan dalam undang-undang ini.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menuturkan perpu itu diterbitkan demi penyesuaian sejumlah hal teknis dan pembatalan aturan oleh MK. Arif menyarankan perpu dibuat lengkap dengan memasukkan sejumlah substansi. Misalnya, mengenai konsideran, daftar pemilih dan penggunaan hak pilih, tata cara pemberian suara, penghapusan pidana, serta perubahan pasal mengenai politik uang. "Materi yang disusun sebaiknya tak setengah-setengah," katanya.

Adapun soal hak pilih anggota TNI, Arif mengatakan Undang-Undang TNI sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai hal itu kepada Panglima TNI. Panglima TNI sudah bersurat bahwa anggotanya tetap tak menggunakan hak pilih dalam pemilu presiden. Menurut Arif, hal ini tidak cukup karena ketentuan ini mesti dituangkan dalam undang-undang. "Perpu ini harus segera diterbitkan karena menyangkut logistik," katanya. (Baca juga: Kepolisian: Pengamanan Pileg Telan Rp 900 Miliar)

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler


Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Tekan Inflasi Jakarta, Jokowi Dipuji Mendagri

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya