TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. akhirnya bersedia menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sendiri di kantor MMD Institute di Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2014.
"Dengan segala risiko, yakni berjuang untuk menegakkan kebenaran dan akhlak di bidang politik dengan mendukung dan menjadi Ketua Tim Nasional Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta," kata Prabowo disambut teriakan takbir belasan pendukungnya, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Jadi Ketua Timses Prabowo, Mahfud Konsultasi ke Ulama)
Dalam jumpa pers sore ini, Mahfud yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, hanya membacakan tiga lembar surat. Suara Mahfud terdengar begitu tegas dan mantab tanpa satu kesalahan baca. Sayangnya Mahfud tak memberikan alasan yang detail tentang pilihannya mendukung Prabowo-Hatta.
Dia hanya menyebut bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sama baiknya. Alasannya, kedua pasangan tersebut lahir dari pilihan rakyat melalui berbagai survei dan keputusan partai-partai politik. Kedua pasangan juga memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Walhasil, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk memilih sendiri capres dan cawapres mana yang akan dicoblos 9 Juli nanti. Karena itu, kedua tim pemenangan capres-cawapres harus beradu memperebutkan hati dan keyakinan masyarakat. "Jadi terserah rakyat, mau percaya yang mana dan memilih yang mana," kata dia.
Sebelumnya, Senin, 19 Mei 2014, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Suhardi mengatakan partainya bersama partai pendukung gerbong koalisi terus menjalin komunikasi dengan Mahfud Md. Menurut dia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu diproyeksikan menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri)
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Berita terkait
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia
3 hari lalu
Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan
3 hari lalu
Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?
Baca SelengkapnyaSepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
5 hari lalu
Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
5 hari lalu
Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaSampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024
6 hari lalu
Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP
6 hari lalu
Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaTerima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
6 hari lalu
Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.
Baca SelengkapnyaTKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK
7 hari lalu
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang
7 hari lalu
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres
7 hari lalu
MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya