TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Larantuka yang telah dinyatakan lengkap terkait dengan kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat, Alexander Ofong.
"Berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Flores Timur Ajun Komisaris Besar Dewa Putu Gede Artha, Senin, 28 April 2014.
Caleg dari NasDem tersebut dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena melakukan politik uang dengan menyerahkan Rp 20 juta kepada masyarakat di Kecamatan Wulanggitang untuk membangun pipa. Penyerahan dana itu dilakukan dalam pertemuan terbatas.
Menurut dia, kasus dugaan politik uang itu dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Flores Timur kepada Polres Flotim selaku penyidik untuk menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian.
"Kasus itu kami tindak lanjuti dan kami sudah melengkapi semuanya dan kirim ke Kejaksaan Negeri Larantuka. Jadi, prosesnya di polisi sudah selesai, tinggal dilanjutkan di kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Ketua Panwaslu Flores Timur Rofin Tokan mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Panwascam Wulanggitan langsung turun ke lapangan dan melihat langsung peristiwa itu, kemudian mengabadikannya sebagai bukti. "Kami sudah foto bukti-buktinya dan serahkan ke polisi," tuturnya.
Dia mengaku telah memanggil caleg dari NasDem tersebut beberapa kali untuk melakukan klarifikasi. Namun caleg tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Panwaslu. Karena itu, direkomendasikan ke Polres Flotim untuk ditindaklanjuti. "Tidak pernah datang memberikan klarifikasi," katanya.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.