TEMPO.CO, Jember - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jember melaporkan komsioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sunardi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jember, mengatakan gugatan sudah didaftarkan Jumat, 25 April 2014, secara online. Menurutnya, PPP Jember sudah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) DPP PPP di Jakarta untuk menjalani sidang gugatan di MK.
"Kami mengugat hasil pemilu legislatif kemarin karena banyak temuan kecurangan yang dilakukan petugas TPS seperti di Kecamatan Silo, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kaliwates dan Patrang," kata dia, Ahad, 27 April 2014.
Sedangkan Mohammad Eksan, Ketua DPC NasDem Jember, mengatakan laporan ke DKPP dilakukan karena ada temuan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. NasDem Jember, kata dia, menilai KPU melanggar kode etik karena menolak permohonan untuk mencocokkan data yang dimiliki partai itu dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu.
"Akibatnya kami kehilangan banyak suara dan hanya mendapat lima kursi di DPRD Jember. Seharusnya dapat enam kursi,"kata dia.
Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini, mengaku siap menghadapi gugatan PPP dan laporan NasDem terkait dengan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 itu. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, seluruh anggota KPU, PPK, dan PPS sudah menjalankan aturan yang ada.
"Bukti-bukti dan dokumen sudah kami siapkan untuk menghadapi gugatan dan laporan parpol itu," katanya.
Ketty menambahkan, seluruh tahapan pemilu legislatif sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember beserta seluruh anggota PPK dan PPS sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang. Dan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jember yang sudah ditetapkan pada Selasa, 22 April 2014, adalah produk hukum yang hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan.
Jika ada pihak-pihak yang masih belum puas dengan hasil itu, kata dia, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan jika hasil rekapitulasi dianggap berpengaruh terhadap pada perolehan kursi legislatif, maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
2 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
30 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
33 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
34 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
38 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
42 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
48 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
50 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
52 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
54 hari lalu
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya