PPP Gugat KPU Jember ke MK

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 27 April 2014 15:46 WIB

Pemilu ulang untuk DPRD Kabupaten digelar di TPS ini karena ditemukan dugaan kecurangan berupa 47 surat suara yang ditandai huruf inisial pemilih. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jember - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jember melaporkan komsioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sunardi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jember, mengatakan gugatan sudah didaftarkan Jumat, 25 April 2014, secara online. Menurutnya, PPP Jember sudah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) DPP PPP di Jakarta untuk menjalani sidang gugatan di MK.

"Kami mengugat hasil pemilu legislatif kemarin karena banyak temuan kecurangan yang dilakukan petugas TPS seperti di Kecamatan Silo, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kaliwates dan Patrang," kata dia, Ahad, 27 April 2014.

Sedangkan Mohammad Eksan, Ketua DPC NasDem Jember, mengatakan laporan ke DKPP dilakukan karena ada temuan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. NasDem Jember, kata dia, menilai KPU melanggar kode etik karena menolak permohonan untuk mencocokkan data yang dimiliki partai itu dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu.

"Akibatnya kami kehilangan banyak suara dan hanya mendapat lima kursi di DPRD Jember. Seharusnya dapat enam kursi,"kata dia.

Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini, mengaku siap menghadapi gugatan PPP dan laporan NasDem terkait dengan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 itu. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, seluruh anggota KPU, PPK, dan PPS sudah menjalankan aturan yang ada.

"Bukti-bukti dan dokumen sudah kami siapkan untuk menghadapi gugatan dan laporan parpol itu," katanya.

Ketty menambahkan, seluruh tahapan pemilu legislatif sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember beserta seluruh anggota PPK dan PPS sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang. Dan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jember yang sudah ditetapkan pada Selasa, 22 April 2014, adalah produk hukum yang hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan.

Jika ada pihak-pihak yang masih belum puas dengan hasil itu, kata dia, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan jika hasil rekapitulasi dianggap berpengaruh terhadap pada perolehan kursi legislatif, maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

30 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

33 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

34 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

48 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

50 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

52 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

54 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya