Ngamuk, Caleg Gerindra Terancam Dipidana

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 11 April 2014 18:43 WIB

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menunjukkan sebuah mobil relawan kesehatan untuk berkeliling Pulau Jawa di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta (16/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang calon legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Edi Purwanto, dilaporkan melempar petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) dengan kursi di tempat pemungutan suara (TPS). “Dia (Edi) tanpa alasan jelas tiba-tiba membanting gelas di lokasi TPS dan melempar petugas pengawas kami dengan kursi,” ujar staf Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul, Budi Haryanto, Jumat, 11 April 2014.

Calon wakil rakyat dari Gerindra untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul itu menuduh petugas yang berjaga di lokasi TPS itu tidak punya identitas resmi. Dia juga menuding petugas pengawas tak becus bekerja. Tapi Budi punya dugaan lain. “Dia ngamuk karena mungkin perolehan suara di TPS-nya sendiri hasilnya jeblok, kalah dari calon lain,” kata Budi.

Atas perbuatan Edi itu, Panwaslu Gunungkidul melayangkan surat tertulis berupa teguran sekaligus tuntutan terhadap Partai Gerindra Gunungkdul pada Jumat, 11 April 2014. Panwaslu mendesak partai bentukan Prabowo Subianto itu segera menindak Edi. Gerindra juga diminta memohon maaf secara terbuka kepada Panwaslu dan penyelenggara pemilu setempat lewat media lokal. “Jika (surat teguran) itu tak digubris, kami bawa kasus ini ke ranah selanjutnya, pidana. Juga merekomendasikan sanksi (untuk Gerindra) pada KPU,” ujarnya.

Edi belum bisa dimintai konfirmasi ihwal tudingan Panwaslu Gunungkidul itu. Dia tak merespons saat telepon selulernya dihubungi. Sedangkan Ketua Gerindra Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono mengaku belum membaca surat teguran itu.

Ngadiyono menjelaskan, penyebab luapan kemarahan Edi adalah surat C1 yang seharusnya diberikan kepada saksi partai malah diserahkan untuk saksi dari kelurahan. "Ini kan menyulitkan partai menghitung perolehan suara,” katanya.

Ngadiyono pun meminta maaf atas insiden itu. “Yang bersangkutan segera kami panggil untuk diperiksa Senin depan,” ujarnya. Dalam soal sanksi jika Edi terbukti bersalah, dia menolak berkomentar. “Sekarang fokus mengawasi perhitungan suara dulu,” ujarnya.



PRIBADI WICAKSONO




Berita Terpopuler
Ruhut: Demokrat Boleh Kalah, Jet RI 1 Tetap Biru
Punya Pesawat Mirip RI, Presiden Ini Terjungkal
Menang Pemilu, Berapa Kursi PDIP di DPR?
Ini Jurus Jokowi Membangun Koalisi untuk Nyapres

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

31 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

33 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

35 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

49 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

50 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

52 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

55 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya