TEMPO.CO, Tegal - Menjelang akhir masa kampanye pada Sabtu, 5 April 2014, calon legislator kian membabi buta mengiklankan foto wajah, nomor urut, nama partai, dan daerah pemilihannya yang dicetak pada spanduk, poster, hingga stiker. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, tak hanya pohon yang menjadi sasaran caleg, tapi nyaris seluruh permukaan gapura alun-alun ditempeli stiker caleg dari berbagai partai.
Padahal Alun-alun Kota Tegal termasuk salah satu kawasan yang diharamkan untuk berkampanye. “Hal itu sudah jelas diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2013,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tegal Timur Arif Budi, Selasa, 1 April 2014.
Arif bersama dua anggotanya berencana mencopot stiker itu. Namun masalahnya, ketika stiker dicopot, cat gapura mengelupas. Arif pun jengkel. Dia mengusulkan kepada KPU membatalkan pencalonan politikus itu. “Mereka sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Arif.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan KPU tak bisa sembarangan mencoret caleg dari peserta pemilu hanya karena stikernya membuat kumuh alun-alun. “Caleg bisa dicoret kalau tidak melaporkan dana kampanyenya. Kalau soal pelanggaran APK tidak sampai berdampak pada pencoretan,” kata Agus.
Agus berujar bahwa KPU akan segera meneruskan rekomendasi dari Panwascam ke parpol yang memasang stiker calegnya di alun-alun. Jika tidak ada respons dari parpol, pembersihan stiker itu akan dilakukan Satpol PP. Agus malah membela caleg stiker itu. “Para caleg itu biasanya juga tidak tahu kalau stiker atau spanduknya dipasang di alun-alun,” kata Agus.
Namun Agus juga mengimbau warga Kota Tegal agar tidak memilih caleg yang telah mengotori fasilitas umum. “Masyarakat sudah cerdas. Jangan dipilih para caleg yang membuat kumuh itu,” ujarnya.
DINDA LEO LISTY
Berita terkait
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
2 jam lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
6 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
1 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
1 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
3 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
4 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
5 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
5 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca Selengkapnya