TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan telah melayangkan surat peringatan ke sejumlah partai politik karena terbukti melakukan kampanye negatif. Mereka diminta menghentikan perbuatannya sebab merusak proses pemilihan umum.
"Kampanye negatif itu tidak sehat," ujar Muhammad, Ketua Bawaslu, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad 30 Maret 2014.
Muhammad mengatakan kampanye negatif dilakukan dengan menyindir maupun menyerang pihak tertentu melalui data maupun fakta untuk melemahkan posisi lawan di depan publik. Bentuk kampanye ini, kata Muhammad, hanya bisa dijatuhi sanksi teguran atau peringatan. "Tidak bisa disanksi pidana karena tidak menyebut lawan politik secara personal," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyebut seluruh partai politik melakukan pelanggaran dalam berkampanye. Mereka diduga melakukan kampanye negatif maupun kampanye hitam. (Baca: Jimly Sebut Prabowo Lakukan Kampanye Negatif)
Muhammad membenarkan pernyataan Jimly. Namun dia mengaku baru menemukan kampanye negatif, bukan kampanye hitam. Menurut dia, partai politik belum terindikasi berkampanye hitam lantaran mereka tak menyebut lawan politiknya secara langsung. "Mereka lebih banyak menyindir saja."
Meski begitu, Muhammad emoh membeberkan parpol apa saja yang telah ditegur oleh instansinya. "Pokoknya yang melanggar semua kami surati,” ujarnya. “Tentu Anda sudah tahu siapa mereka."
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Wajah Tirus Aurel, Ini Kata Pakar
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan
Spanduk 'Moyes Out' Terbang di Langit Old Trafford
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu
Berita terkait
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
17 jam lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
21 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
1 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
1 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
3 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
3 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
4 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
5 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
5 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
5 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca Selengkapnya