Waspadai Jual-Beli Suara Anggota KPPS dengan Caleg

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 27 Maret 2014 20:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mewaspadai kerja sama di bawah tangan antara calon anggota legislator dan orang yang menjadi Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan. Kemungkinan tersebut diakui KPU ada dan rawan menimbulkan permainan saat penghitungan suara.

"Pekan lalu ada caleg dan partai meminta data nama-nama petugas KPPS. Katanya mereka mau komunikasi. Lah, untuk apa?" kata anggota KPU Kota Makassar, Andi Syaifuddin, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut Andi, peluang terjadinya kongkalikong antara KPPS dan caleg sudah mulai terendus. Karena itu, Komisi akan mewaspadainya. Sebab, jelang pemilihan, kata dia, ada informasi para caleg membangun jaringan seluas-luasnya membangun "komitmen" kemenangan dengan anggota KPPS.

Komitmen kecurangan tersebut yang memunculkan istilah suara "bergeser kamar". Yakni adanya caleg yang mendadak mendapat tambahan suara yang sebenarnya perolehan dari caleg lain.

Modus kejahatan pemilu tersebut biasanya terjadi saat proses rekapitulasi dari PPS (kelurahan/desa) menuju PPK (kecamatan). Tidak heran, dari pengalaman pemilu sebelumnya, hasil perolehan suara seorang caleg yang sebelumnya kecil di PPS bisa berubah banyak di tingkat PPK.

Seorang caleg yang harusnya tidak mendapatkan satu kursi di parlemen bisa mendapatkan kursi. Begitu juga sebaliknya. "Inilah yang menjadi problem kami karena mereka sudah mencari-cari data petugas kami," katanya.

Jumlah KPPS di Kota Makassar ada 17.752 orang. Mereka ini akan dilantik dalam waktu dekat. Tugasnya melakukan penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Agus Salim, saat dikonfirmasi secara terpisah menuturkan potensi kecurangan yang dilakukan KPPS dalam pemilihan sangat besar karena hal itu sudah terjadi pada pemilihan wali kota lalu.

Ia menjelaskan bahwa modusnya beragam. Di antaranya surat undangan pemilih tidak diserahkan ke calon pemilih tersebut sehingga undangan itu bisa diperjualbelikan kepada calon legislator tertentu.

Selanjutnya mereka melakukan penggelembungan suara pada saat penghitungan dan mengesahkan surat suara yang tadinya tidak sah menjadi sah.

"Di sinilah tugas saksi dan dan pemantau TPS mengawasi gerak-gerik KPPS," katanya.

Petugas KPPS hanya memiliki waktu 1 x 24 jam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari TPS. Selanjutnya penghitungan tersebut diserahkan kepada PPS yang memiliki waktu lima hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang.

Dari PPS, hasil penghitungan surat suara diserahkan kepada PPK. Sedangkan PPK memiliki waktu maksimal enam hari untuk rekapitulasi suara sebelum diserahkan ke KPU yang punya waktu tiga hari untuk rekapitulasi suara.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

30 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

33 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

34 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

38 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

48 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

49 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

52 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

54 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya