Kampanye, Caleg di Dompleng Ujian Sekolah  

Selasa, 25 Maret 2014 14:28 WIB

Pengguna jalan melintas di depan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kudus, Jateng, Rabu (20/11). ANTARA/Andreas Fitri Armoko

TEMPO.CO, Karanganyar - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon legislatif pada masa kampanye. Pelanggarannya adalah peredaran soal ujian dalam bentuk cakram padat (compact disk) dengan sampul bergambar calon legislator beserta ajakan mencoblos nomor urut caleg yang bersangkutan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Karanganyar Dwi Joko Mulyono mengatakan dia mendapat laporan cakram padat berisi soal ujian itu beredar di sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar. “Kami mendapat laporan pada Senin, 24 Maret,” katanya kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut dia, setelah diteliti cakram padat tersebut memang berisi soal latihan ujian bagi siswa kelas 3 sekolah menengah atas untuk menghadapi ujian akhir sekolah. “Tapi di sampulnya ada gambar caleg beserta ajakan mencoblos nomor caleg tersebut,” ucapnya.

Dwi Joko menolak menyebutkan nama caleg. Dia hanya mengatakan caleg tersebut berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat untuk Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor urut 2, tanpa menyebutkan daerah pemilihannya. Adapun Karanganyar termasuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV bersama Sragen dan Wonogiri. Dari hasil penelusuran Tempo, diduga caleg yang dimaksud bernama Eret Hartanto.

Dwi Joko mengaku belum bisa memastikan jenis pelanggaran karena harus melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran. Dia juga masih menyisir kemungkinan cakram padat serupa beredar di sekolah lain.

“Kami masih mengecek di lapangan. Setelah itu memanggil yang bersangkutan,” katanya. Jika mengacu pada larangan lokasi kampanye, dia mengatakan caleg Hanura tersebut melanggar peraturan administratif. “Sekolah, tempat ibadah, dan instansi pemerintah dilarang dipakai untuk kampanye,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemillihan Umum Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengaku belum mengetahui ihwal peredaran cakram padat berisi soal latihan ujian bergambar caleg tertentu. “Saya malah belum tahu,” katanya.

Soal tindakan yang akan diambil, dia memilih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. “Apa yang direkomendasikan, akan kami laksanakan,” ucapnya. Dia sependapat dengan Panwaslu, bahwa berkampanye di sekolah atau instansi pendidikan merupakan pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Karanganyar Suryo Budi belum bisa diminta klarifikasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.

UKKY PRIMARTANTYO





Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya