Aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia saat membacakan Dekrit Rakyat Indonesia jelang pelaksanaan Pemilu 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta (18/3). Isi Dekrit Rakyat Indonesia tersebut para aktivis menyerukan kepada parpol, caleg, capres, cawapres agar melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat UUD 1945 serta mengutamakan penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat dalam program-programnya, para aktivis juga membagikan selebaran yang berisikan tentang isi dekrit juga harapan untuk pemilu 2014. (TEMPO/Imam Sukamto)
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mempersilakan para calon presiden membuka data pajak mereka. "Kalau mereka yang buka sendiri, tidak apa-apa," katanya di kantornya, Senin, 24 Maret 2014.
Ia menyatakan calon presiden di luar negeri biasa membuka data pajak mereka sendiri. Namun, Chatib melanjutkan, Kementerian Keuangan tidak akan membukakan data pajak. "Karena itu kerahasiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menolak membuka data nasabah untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Perbankan, data nasabah hanya bisa dibuka jika menyangkut soal tindak pidana pajak dan harus diminta oleh Menteri Keuangan.
"Kami mengikuti aturan saja. Jika aturannya mengharuskan seperti itu, kami tentu harus ikut," kata Muliaman.
Menurut Muliaman, saat pengawasan perbankan masih berada di bawah Bank Indonesia, prosedur permintaan pembukaan data nasabah itu sudah dilakukan. Namun permintaan ini hanya terbatas pada persoalan tindak pidana atau pelanggaran perpajakan. "Jadi itu sudah berjalan. Jika permintaan untuk penerimaan pajak tidak bisa. Karena aturannya memang seperti itu," ujar Muliaman.