TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan mempublikasikan calon anggota legislatif yang kerap melanggar dan tak peka lingkungan. "Biar masyarakat yang menilai dan menghukumnya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron di Jakarta, Jumat malam, 21 Maret 2014.
Menurut Daniel, langkah itu dilakukan karena petugas Bawaslu pusat dan daerah berkali-kali mencopot alat peraga yang melanggar zona dan menempel di pohon, namun keesokannya, poster, spanduk, dan bendera partai muncul lagi. Di lapangan, ujar dia, kami kucing-kucingan dengan para tim sukses caleg ini. (Baca: Panwaslu Yogya Minta Ribuan Atribut Ditertibkan)
Daniel menjelaskan hampir semua peserta pemilu tak menjaga estetika dengan memasang alat peraganya di pohon. Partai dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) tidak memiliki kesadaran untuk ramah terhadap pohon. Walhasil, katanya, ruang publik menjadi semrawut. (Baca: Walhi: Hanya 7 Persen Caleg yang Pro-Lingkungan)
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Aturan itu melarang partai politik dan calon senator DPD memasang atribut kampanye mereka di pepohonan.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
14 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.