14 Pelanggaran PKS Saat Libatkan Anak di Kampanye  

Reporter

Rabu, 19 Maret 2014 20:00 WIB

Seorang balita memanjat pagar stadion saat mengikuti kampanye perdana Pemilu 2014 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, (16/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan Partai Keadilan Sejahtera ke Badan Pengawas Pemilu karena partai ini paling banyak mengikutsertakan anak dalam kampanye. Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat dan hasil investigasi, ada 14 pelanggaran yang dilakukan PKS dalam tiga hari kampanye sejak Ahad lalu. (Baca: Anak Diajak Kampanye PKS, Anis Matta Diperiksa)

"Di bawahnya ada PDI Perjuangan dengan sepuluh macam pelanggaran," kata Asrorun saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu, Rabu, 19 Maret 2014. Kebanyakan partai, kata dia, memobilisasi anak serta menggunakan anak untuk memasang dan memakai atribut partai.

Partai lainnya, PKP Indonesia, Hanura, dan Golkar, dilaporkan melanggar sebanyak delapan kali. NasDem dilaporkan tujuh kali. Gerindra, Demokrat, dan PPP dilaporkan enam kali. PAN dan PKB masing-masing dilaporkan lima kali, sementara PBB empat kali.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu antara lain:
1. memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih;
2. menggunakan tempat bermain atau pendidikan anak untuk kampanye;
3. memobilisasi massa anak oleh partai;
4. menggunakan anak sebagai juru kampanye partai;
5. menampilkan anak sebagai bintang utama dalam iklan politik;
6. menampilkan anak di panggung kampanye dalam bentuk hiburan;
7. menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut partai;
8. menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang partai;
9. mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
10. memaksa, membujuk, dan merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye;
11. membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka;
12. melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan kekerasan kepada anak, semisal kepala anak digunduli dan tubuhnya disemprot cat;
13. melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif kepada anak lantaran orang tua atau keluarganya memiliki pilihan politik berbeda;
14. memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci partai atau calon legislator tertentu; dan
15. melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Indikator tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sanksinya jelas pidana," katanya. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ketua Bawaslu mengatakan semua partai dilaporkan melanggar larangan melibatkan anak dalam kampanye. Alasannya, kata dia, tak ada yang menjaga anak karena semua anggota keluarga ikut kampanye. "Alasan tersebut lemah," ujarnya. Jika demikian, kata dia, semestinya penanggung jawab kampanye mengimbau agar anak dititipkan ke pengasuh.

Bawaslu berencana memanggil para penanggung jawab kampanye dalam waktu. "Mereka akan kami undang untuk mengklarifikasi gugatan masyarakat," katanya. Kini Bawaslu mengidentifikasi apakah pelanggaran kampanye partai termasuk pidana atau administrasi.

MUHAMMAD MUHYIDDIN







Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya




Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

5 Agustus 2022

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

PKS memuji Anies Baswedan yang mengubah nama rumah sakit jadi rumah sehat dengan mengatakan Puskesmas bukan Pusat Kesakitan Masyarakat.

Baca Selengkapnya