Dukungan terhadap Jokowi Kuat, Kenapa Tetap Digugat?

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 19 Maret 2014 07:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). Pencalonan Jokowi sebagai presiden menjadi sentimen positif yang menggerakkan rupiah dan pasar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, tak mempedulikan hasil survei yang menyatakan mayoritas warga DKI Jakarta menyetujui penetapan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. "Silakan saja hasil survei itu, kami tetap gugat," katanya kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: 69 Persen Warga DKI Dukung Jokowi Capres)

Menurut Habiburokhman, hasil survei itu hanya merupakan teori. "Tapi pada prakteknya bisa saja tidak benar dan bisa berubah," katanya. (Baca: Apa Bukti Tim Jakarta Baru Gugat Jokowi?)

Toh, menurut Habiburokhman, saat tim Jakarta Baru mendukung Jokowi menjadi Gubernur DKI, berbagai survei justru mengatakan pasangan Jokowi-Ahok tidak akan menang. "Tapi kenyataannya survei salah dan kami menang," ujarnya. (Baca: DKI Diprediksi Kalah di Wilayah DKI)

Habiburokhman mengatakan setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi kepada masyarakat. Janji politik itu antara lain menyelesaikan masalah banjir dan kemacetan, menertibkan permukiman kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan personel Satpol PP.

Karena itu, Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini akan dilaporkan kepada panitera perdata karena Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

Jokowi, menurut tim advokasi Jakarta Baru, telah melanggar undang-undang tersebut karena memutuskan untuk menjadi calon presiden dan akan meninggalkan kewajibannya memimpin Jakarta selama satu periode.

NINIS CHAIRUNNISA

Terpopuler

Surat Curhat Putri Pilot Malaysia Airlines
Follow Akun Porno, Tifatul Sembiring Di-bully
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Puing di Selat Malaka, Malaysia Airlines?

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya