TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menemukan satu pelanggaran selama dua hari kampanye terbuka sejak Ahad lalu. Salah satunya, pemakaian mobil dinas untuk kampanye. "Mobil dinas digunakan untuk kampanye," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Udia Kurnia, Selasa, 18 Maret 2014.
Udia menyebutkan pelanggaran itu setelah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menemukan mobil dinas milik calon anggota legislatif inkumben bernama Nana Rohana dari Partai Golkar dengan nomor polisi B-1271-FQN di lokasi kampanye di Kecamatan Cikarang Selatan, Senin, 18 Maret 2014. "Kami masih mengkaji temuan itu," kata Udia. (Baca: Panwaslu Desak Mobil Dinas Dikandangkan Sebelum Kampanye)
Menurut dia, apabila caleg yang masih duduk di Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi itu terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tak akan mentoleransi. Pasalnya, jauh sebelum kampanye dimulai, Panwaslu sudah sering mengingatkan ihwal larangan menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Dengan demikian, ia mewanti-wanti agar parpol dan caleg tak melakukan pelanggaran. "Sanksi bisa berupa pidana," katanya. "Itu sesuai dengan Pasal 86 UU Pemilu."
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Partai Golkar Kabupaten Bekasi Budiarta mengatakan pihaknya tak menginstruksikan kepada kader Golkar menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, penggunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran. "Itu penggunaan fasilitas negara inisiatif pribadi dia (NR)," ujarnya.
Namun pihaknya akan mengadvokasi ihwal pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut. Sebab, ancaman sanksinya berupa pidana. "Secara moral akan dibantu," katanya. "Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi kami." (Baca: Mobil Dinas Harus Dilucuti Saat Menteri Kampanye)