Seorang balita memanjat pagar stadion saat mengikuti kampanye perdana Pemilu 2014 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, (16/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera. Dugaan pelanggaran itu terkait dengan pernyataan Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye Ahad lalu di Gelora Bung Karno, Senayan. (Baca: Kampanye Perdana, PKS Bersumpah Putihkan Jakarta)
"Ada indikasi dugaan pelanggaran UU Pemilu dan peraturan KPU," kata Muhammad dalam Launching Peraturan Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.
Anis kala itu mengatakan partainya sengaja melibatkan anak-anak dalam rangka pendidikan politik secara dini. Kemudian saat wawancara dengan TV One, Anis kembali mengatakan bahwa PKS mengikutsertakan anak-anak dalam rangka membangun militansi politik sejak dini.
Untuk itu, Bawaslu akan mengundang Anis untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Suratnya akan saya tanda tangani hari ini," katanya.
Adapun ancaman sanksi yang akan dikenakan bagi PKS, menurut Muhammad, adalah sanksi administrasi. Sanksi paling berat, kata dia, PKS tidak boleh meneruskan kampanye. Selain itu, sanksi administrasi yang berulang-ulang bisa menjadi sanksi pidana. "Tergantung nanti KPU dalam peraturannya ada sanksi-sanksinya," ujarnya.
Dari hasil investigasi Bawaslu selama dua hari masa kampanye, semua partai tercatat melakukan pelanggaran karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. (Baca: Wajah-wajah Pendukung PKS di Hari Perdana Kampanye)