Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). Pencalonan Jokowi sebagai presiden menjadi sentimen positif yang menggerakkan rupiah dan pasar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diusung sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatan Gubernur untuk mengikuti pemilihan presiden pada Juli nanti.
"Dalam Pasal 7 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 disebutkan kalau gubernur mencalonkan diri sebagai presiden, tidak harus berhenti. Cukup mengajukan permohonan izin," kata Gamawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan gubernur yang dicalonkan oleh partai sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Ayat 2 menambahkan permintaan izin itu disampaikan partai politik yang mengusung ke Komisi Pemilihan Umum.
Gamawan mengatakan permohonan izin ini bersifat pemberitahuan saja kepada Presiden. Sebelumnya saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, Jokowi menyatakan sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden.
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
6 jam lalu
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.