Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berharap kepolisian tidak menghentikan laporan perihal dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. "Selama ini penghentian proses hukum disebabkan perbedaan perspektif antara Bawaslu dengan Polri," kata Muhammad ketika meresmikan Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kamis, 13 Maret 2014.
Menurut Muhammad, ada perbedaan persepsi atas pemahaman iklan kampanye partai politik di media. Muhammad berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu bisa membantu menciptakan pemahaman bersama lewat diskusi dan pengkajian. Dengan begitu, kata dia, penegakan hukum pidana pemilu akan efektif. (Baca: Bawaslu Tak Berdaya Hadapi Iklan Politik)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Suhardi Alius mewajibkan setiap komponen yang terdapat di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu memahami mekanisme pengajuan laporan dugaan tindak pidana pemilu. "Kalau tidak, nanti akan ada penghentian proses hukum lagi," kata Suhardi.
Kelanjutan laporan ihwal dugaan pelanggaran pemilu, kata Suhardi, ditentukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jika laporan tersebut termasuk delik pidana pemilu, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. (Baca: Laporan Pidana Pemilu Aburizal Ditolak Mabes Polri)
Setiap laporan yang diserahkan, kata dia, harus disertai dengan alat bukti yang cukup. Jika diserahkan melebihi batas waktu dan tidak memiliki cukup bukti, laporan tersebut dapat dinyatakan cacat dan penyelidikannya dihentikan. Selanjutnya, kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.