TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Suhardi menyatakan hingga saat ini partainya belum berniat menjadikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai juru kampanye nasional. Menurut dia, Ahok—sapaan Basuki—merupakan pejabat daerah sehingga harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya menyelesaikan persoalan di Jakarta. “Ahok belum masuk dalam daftar juru kampanye nasional. Dia kan pejabat, jadi lebih baik fokus pada kerjaannya,” kata Suhardi ketika dihubungi, Senin, 3 Maret 2014.
Namun, kata Suhardi, jika sewaktu-waktu dirasa perlu dan Mendagri mengizinkan pejabat daerah untuk menjadi juru kampanye, maka tidak menutup kemungkinan Ahok akan disertakan. “Kalau tiba-tiba izin diperbolehkan, saya kira ada manfaatnya,” ujar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu. (baca: Sudah Diwakafkan, Ahok Ogah Jadi Jurkam Gerindra)
Tak hanya Ahok, menurut Suhardi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga tidak masuk dalam daftar juru kampanye nasional pemilu legislatif pada 16 Maret hingga 5 April 2014 itu. Lagi-lagi, Suhardi menginginkan kadernya yang menjadi pejabat daerah fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.
Saat ini sejumlah tokoh Partai Gerindra yang masuk dalam daftar juru kampanye nasional antara lain Wakil Ketua Umum Gerindra Edi Prabowo, Fadli Zon, Anggota Komisi Hukum DPR RI Martin Hutabarat.
Sebelumnya, “atasan” Ahok, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah melayangkan surat izin kepada Mendagri untuk menjadi juru kampanye PDI Perjuangan pada tiap akhir pekan di bulan Maret. Kemendagri juga telah mengijinkan Jokowi berkampanye di akhir pekan dan mengatakan seharusnya tak perlu meminta izin, cukup surat pemeritahuan saja. (baca juga:Jokowi Jadi Jurkam Demi Pamor PDIP)
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.