9 Komitmen Bersama Soal Iklan Kampanye  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 28 Februari 2014 18:26 WIB

Siswa penyandang disabilitas di SLLB Pangudi Luhur menuruni tangga usai mengikuti simulasi pengenalan surat suara pemilu 2014 di Kembangan, Jakarta, Rabu (26/2). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Empat lembaga menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Penandatangan itu dilakukan oleh masing-masing pimpinan lembaga tersebut.

Mereka adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dan Ketua Komisi Informasi Publik Abdul Hamid Dipo Pramono. (Baca: Moratorium Kampanye Mulai Diterapkan)

Menurut Dipo Pramono, terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan, dan ini merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari 2014. "Prosesnya memang panjang. Pada 25 Februari, kami sudah didesak oleh Komisi I DPR. Tentu saja ini harus dijalankan bersama dan dilakukan pengawasan," katanya sesaat sebelum membacakan sembilan poin kesepakatan bersama di kantor Bawaslu di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2014.

Pertama, meminta semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan, yakni 16 Maret-5 April 2014.

Kedua, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta secara kumulatif dengan ketentuan sebagai berikut: sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye atau sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.

Ketiga, lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta kepada peserta pemilu lain. Serta lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.

Keempat, dalam pemberitaan kampanye, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Kelima, pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Serta menyiarkan iklan kampanye dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Keenam, dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu (quick count), lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkannya paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ketujuh, pada masa pemungutan suara, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan quick count wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

Kedelapan, pada pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan politik tentang pemilu, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, untuk mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye melalui badan penyiaran, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

LINDA TRIANITA

Berita Terkait:

Dalam Satu Propinsi 4 Partai Bakal Kampanye
Polda Jawa Timur Antisipasi Soal Logistik Pemilu
Protokoler Benarkan Kapal Jokowi Terbakar
Riset: Partisipasi Rakyat Memilih Calon DPD Semu
Diplomat Amerika Serikat Pantau PKS Jelang Pemilu







Berita terkait

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

18 Oktober 2021

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada kompleksitas luar biasa yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua ini.

Baca Selengkapnya

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

3 Mei 2019

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

Dari data laporan ke KPU, dana kampanye yang digunakan Jokowi - Ma'ruf tercatat lebih banyak 2,8 kali lipat dibandingkan Prabowo - Sandiaga.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

13 April 2019

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

Kesiapan merujuk kepada pengalaman sebagian caleg saat pemilu 2014 lalu

Baca Selengkapnya