Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mendesak Majelis Ulama Indonesia melansir fatwa yang mengharamkan umat memilih politikus kotor.
Pasalnya, banyak calon legislatif yang menawarkan hal-hal bersifat religius untuk menarik simpati pemilih. Istilah yang seolah berbau Islami pun dipakai oleh para politikus tersebut.
"Sistem politik yang ada mahar-mahar politik itu, kemudian para calon legislatif menjanjikan kalau dipilih bakal berikan umroh, haji, uang, ini jamak dalam pilkada, pileg, pilpres yang lalu," ujar Busyro di KPK, Kamis, 27 Februari 2014.
Bahkan, kata Busyro, ada ulama yang disponsori partai politik dengan imbalan uang. Sehabis pemilihan, mereka lantas berganti-ganti mobil. Ia berpendapat MUI seharusnya memberi fatwa haram bagi hal-hal tersebut. "Ini mendesak sekali. Kalau tidak, untuk saya, selamat tinggal MUI," tuturnya.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.