Putusan RUU Pilkada Terancam Voting  

Kamis, 27 Februari 2014 20:19 WIB

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunandjar Sasmita mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu antarfraksi terkait tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agun menuturkan, bila sampai rapat terakhir Senin besok, 3 Maret 2014, tak ada kesepakatan, pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Semua pendapat saya tampung. Kalau tak ada kesepakatan, voting saja di paripurna," kata Agun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2014. Dia berharap aturan selesai di parlemen periode 2009-2014 karena calon aturan ini sudah dibahas di DPR sejak dua tahun yang lalu. (baca: Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akan Bertahap)

Agun mengatakan poin yang masih didebatkan adalah jadwal pemilihan umum dan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ada dua pendapat tentang waktu. Pertama, pemilihan serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Kedua, pemilihan serentak berjenjang, bersamaan untuk seluruh gubernur dan berbarengan untuk wali kota atau bupati.

Tentang mekanisme, kata Agun, sejumlah fraksi tetap ingin pemilihan langsung untuk seluruh kepala daerah. Sedangkan beberapa fraksi berharap pemilihan langsung untuk gubernur, sedangkan wali kota dan bupati dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (baca: Pilkada Serentak Mulai 2020)

"Kalau Golkar sendiri sepakat dengan pemilihan langsung untuk kepala daerah," kata politikus partai berlambang pohon beringin ini. Sedangkan waktu pemilihan dilakukan serentak untuk seluruh kepala daerah, tidak berjenjang.

Sementara itu, salah satu aspek yang telah disepakati bersama adalah terkait dengan dinasti politik. Agun mengatakan dinasti politik bisa diminimalkan dengan adanya uji publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah. Setiap partai harus menyerahkan bakal calon kepala daerah, enam bulan sebelum pemilihan, untuk diuji.

Kemudian, kata Agun, publik akan memberi masukan terhadap bakal calon yang diserahkan kepada KPUD. Calon akan dipanel oleh tim yang terdiri atas satu anggota KPUD, dua tokoh masyarakat, dan dua dari akademisi untuk ditanyai rekam jejak dan kemampuan, sekaligus mengklarifikasi surat dari publik yang masuk. "Tim panel ini tak boleh memutuskan lulus atau tidak lulus pas diuji karena itu mendorong penyuapan. (baca: Pilkada Serentak Idealnya 2,5 Tahun Setelah Pemilu)

Setiap bakal calon akan mendapat sertifikat pernah mengikuti uji publik. Agun mengatakan terserah partai akan mengusung bakal calon atau tidak, tapi kandidat kepala daerah harus mempunyai sertifikat uji publik.

SUNDARI







Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya