Di Yogya, Ada 7.000 Pelanggaran Kampanye per Pekan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 7 Februari 2014 16:35 WIB

Seorang warga melintas didepan spanduk caleg yang dipasang ditembok dikawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (24/3). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 6.000-7.000 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah DIY. Jumlah tersebut merupakan rata-rata temuan saban pekan sejak akhir 2013. Bentuk alat peraga biasanya berupa spanduk, baliho, atau rontek.

“Bawaslu selalu update jumlah pelanggaran tiap pekan. Jumlahnya berkisar itu,” kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib, kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.

Mayoritas alat peraga kampanye yang ditindak adalah milik calon legislator. Yang membuat Bawaslu prihatin, setiap kali ditertibkan, alat peraga kampanye itu muncul kembali sepekan kemudian. Pelanggaran terjadi lantaran pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. “Kalau ditertibkan, terus muncul lagi. Sanksi yang kami berikan hanya peringatan,” kata Nadjib.

Dia mengingatkan calon legislator dan calon presiden bahwa meskipun masa kampanye saat ini lebih panjang, yaitu 15 bulan, kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan aturan main. Kampanye yang diperbolehkan saat ini adalah melalui rapat terbatas dan tatap muka. Aturannya, jumlah massa yang hadir dalam rapat terbatas atau tatap muka dalam kampanye caleg untuk DPRD kabupaten/kota maksimal 250 orang, caleg DPRD provinsi maksimal 500 orang, dan caleg DPR maksimal 1.000 orang.

Mereka juga harus melaporkan kegiatan tersebut kepada polisi agar mendapat pengamanan. Aturan lainnya yaitu pelaksana dan petugas kampanye haruslah orang yang telah didaftarkan dan dicatat KPU daerah. “Jadi, kalau ada pelanggaran money politic, bisa langsung diidentifikasi pelakunya. Karena mereka adalah subyek hukum,” kata Nadjib.

Dia mengakui banyak caleg yang menggunakan kegiatan rutin masyarakat untuk berkampanye. Misalnya, senam massal ataupun pengajian akbar. Asalkan pengajian tidak dilakukan di tempat ibadah, kegiatan itu tidak termasuk pelanggaran. Begitu pula bahan kampanye yang dibagikan caleg kepada masyarakat. Misalnya, kalender yang menampilkan caleg DPR dari Gerindra, Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, dan caleg DPRD DIY dari Gerindra daerah pemilihan V, Sleman Yuliana, yang diterima Tempo di kawasan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis, 6 Februari 2014. Menurut Nadjib, itu bukan pelanggaran. “Sepanjang sesuai aturan main, sah-sah saja. Memang sulit mengidentifikasi. Yang kelihatan pelanggaran berat kalau ada money politic,” kata Nadjib.

Komisi Penyiaran Indonesia DIY juga berencana menyurati media-media penyiaran di DIY. Surat berisi permintaan agar media-media penyiaran melaporkan kontrak iklan kampanye yang mereka jalin dengan calon legislator dan calon presiden. Aturannya, satu media penyiaran harus membuat iklan kampanye untuk 12 partai politik peserta pemilu, tidak boleh salah satu atau hanya beberapa parpol saja.

“Harapannya, dua pekan ke depan, mereka memberi laporan. Kalau tidak, kami akan menindak kalau ada pelanggaran,” kata Komisioner KPI DIY Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sukiratnasari.

Media penyiaran di DIY meliputi radio swasta yang berjumlah 38, lembaga penyiaran publik (5), radio komunitas yang sudah mempunyai rekomendasi kelayakan (28 ), televisi lokal (4), dan televisi nasional (10).

PITO AGUSTIN RUDIANA









Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya