Daftar Caleg Penyumbang Dana Jumbo ke Parpol  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 6 Februari 2014 08:39 WIB

Ilustrasi mata uang Euro. REUTERS/Leonhard Foeger

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, mencatat beberapa nama calon anggota legislatif yang memberikan sumbangan kampanye untuk partai politiknya dalam jumlah besar. Setidakanya dia mencatat 21 caleg yang menyumbang dana kampanye tertinggi di partai masing-masing.

"Kisaran antara Rp 580 juta hingga Rp 6,5 miliar," kata Sunanto kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2014. Sunarto mencatat ada dua partai yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye dari calegnya, yakni Partai Nasional Demokrat serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Berikut ini daftar lengkap tiga besar caleg penyumbang terbesar di delapan partai politik beserta daerah pemilihnya:

1. Partai Persatuan Pembangunan
a. Nurhayati. Jawa Barat XI. Rp 1 miliar.
b. Habil Maratih. Sulawesi Tenggara. Rp 830 juta.
c. Hilman. Jawa Barat I. Rp 765 juta.

2. Partai Demokrat
a. Sutor Siregar. Sumatera Utara II. Rp 3,8 miliar.
b. Willem Wandik. Papua. Rp 2 miliar.
c. Rosyid Hidayat. Jawa Tengah VI. Rp 1,3 miliar.

3. Partai Golkar
a. Andi Achmad Dara. Banten III. Rp 767 juta.
b. Riswan Tony. Lampung II. Rp 725 juta.
c. Wahidah Laomo. Kalimantan Timur. Rp 749 juta.

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
a. Andi Ridwan Wittiri. Sulawesi Selatan I. Rp 5,2 miliar.
b. Juliari Batubara. Jawa Tengah I. Rp 4.1 miliar.
c. Nurhasanah. Lampung II. Rp 2.7 miliar.

5. Partai Keadilan Sejahtera
a. Syahfan Badri. Bengkulu. Rp 846 juta.
b. Ahmad Zaidunddin. DKI Jakarta I. Rp 711 juta.
c. Tamsil Linrung. Sulawesi Selatan I. Rp 580 juta.

6. Partai Gerakan Indonesia Raya
a. Hendrieta Magda Shelly. Sulawesi Utara. Rp 6,5 miliar.
b. Imam Zuhdi. Jawa Timur V. Rp 2,7 miliar.
c. Kholik Kodratullah. Jawa Barat VII. Rp 2,4 miliar.
d. Aryo Djojohadikusumo, DKI III Rp 6 miliar

7. Partai Hati Nurani Rakyat
a. Jahrian. Kalimantan Selatan I. Rp 1,8 miliar.
b. Karna Brata Lesmana. DKI Jakarta III. Rp 1,7 miliar.
c. Ida Hastuti Listiantini. DKI Jakarta I. Rp 1,7 miliar.

8. Partai Kebangkitan Bangsa
a. Leni Haryati. Bengkulu. Rp 2,1 miliar.
b. Rosiatun Nisak. Jawa Timur VI. Rp 1 miliar.
c. Siti Hanin Tunnisa. Banten III. Rp 1 miliar.

AMRI MAHBUB

Berita Terpopuler
Akbar Akui Pencapresan JK Bakal Lemahkan Ical
Empat Tokoh Ini Dibidik Golkar Dampingi Ical
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Banjir di Istana, Jokowi: Itu Bertahun-tahun Tak Dikeruk!
Akbar Tandjung Persilakan JK Nyapres di Luar Golkar







Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya