Sejumlah Satpol PP mencabut atribut kampanye Caleg di Jalan S. Parman Medan, Sumut, (7/4) dini hari. Memasuki minggu tenang jelang Pemilu seluruh atribut parpol dibersihkan. ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Penyiaran Indonesia mengesahkan aturan iklan kampanye untuk partai politik. Bentuk aturan tersebut merupakan Surat Keputusan Nomor 45 Tahun 2014 bertajuk Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.
"Melengkapi Standar Program Siaran yang telah dibuat oleh KPI sebelumnya," ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Bekti Nugroho, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.
Bekti mengatakan, bahwa Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran yang sudah ada sebelumnya memang belum rinci menjelaskan tentang aturan penggunaan frekuensi publik untuk siaran iklan pemilu. Maka itu, kata dia, dibuatlah surat keputusan ini. "Supaya lebih mengikat para peserta pemilu," kata dia.
Dalam membuat ini, kata Bekti, KPI berkoordinasi dengan segala pihak. Pasal-pasal yang dimuat, kata dia, merupakan hasil perundingan bidang hukum KPI. "Disahkan pada tanggal 24 Januari 2014 dan ditandtangani oleh Ketua KPI Judhariksawan."
Dengan adanya surat keputusan ini, Ketua KPI Judhriksawan melarang semua lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Supaya tidak ada iklan yang 'disamarkan'," ujarnya.
Judhariksawan mengatakan, laporan Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah iklan politik di televisi sebagai dugaan pelanggaran pemilu pun menggambarkan masih iklan pemilu yang disiasati oleh parpol sebelum waktunya. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam sistem pemilu. Sebab, "ada beberapa lembaga penyiaran yang berafiliasi politik."
Sebelumnya, KPI dituding tidak tegas oleh beberapa pihak karena tidak memberi sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang diduga melanggar aturan iklan kampanye politik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengklaim ketidaktegasan lembaganya lantaran perlu membuat aturan yang tegas terlebih dahulu. "Apalagi menyangkut soal siaran kampanye pemilu," kata dia di kantornya beberapa waktu lalu.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor