KPI Sahkan Aturan Iklan Kampanye Politik

Reporter

Minggu, 26 Januari 2014 06:35 WIB

Sejumlah Satpol PP mencabut atribut kampanye Caleg di Jalan S. Parman Medan, Sumut, (7/4) dini hari. Memasuki minggu tenang jelang Pemilu seluruh atribut parpol dibersihkan. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Penyiaran Indonesia mengesahkan aturan iklan kampanye untuk partai politik. Bentuk aturan tersebut merupakan Surat Keputusan Nomor 45 Tahun 2014 bertajuk Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.

"Melengkapi Standar Program Siaran yang telah dibuat oleh KPI sebelumnya," ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Bekti Nugroho, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Januari 2014.

Bekti mengatakan, bahwa Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran yang sudah ada sebelumnya memang belum rinci menjelaskan tentang aturan penggunaan frekuensi publik untuk siaran iklan pemilu. Maka itu, kata dia, dibuatlah surat keputusan ini. "Supaya lebih mengikat para peserta pemilu," kata dia.

Dalam membuat ini, kata Bekti, KPI berkoordinasi dengan segala pihak. Pasal-pasal yang dimuat, kata dia, merupakan hasil perundingan bidang hukum KPI. "Disahkan pada tanggal 24 Januari 2014 dan ditandtangani oleh Ketua KPI Judhariksawan."

Dengan adanya surat keputusan ini, Ketua KPI Judhriksawan melarang semua lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Supaya tidak ada iklan yang 'disamarkan'," ujarnya.

Judhariksawan mengatakan, laporan Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah iklan politik di televisi sebagai dugaan pelanggaran pemilu pun menggambarkan masih iklan pemilu yang disiasati oleh parpol sebelum waktunya. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam sistem pemilu. Sebab, "ada beberapa lembaga penyiaran yang berafiliasi politik."

Sebelumnya, KPI dituding tidak tegas oleh beberapa pihak karena tidak memberi sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang diduga melanggar aturan iklan kampanye politik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengklaim ketidaktegasan lembaganya lantaran perlu membuat aturan yang tegas terlebih dahulu. "Apalagi menyangkut soal siaran kampanye pemilu," kata dia di kantornya beberapa waktu lalu.

AMRI MAHBUB

Baca juga:

Ruhut: Foto Editan Sinabung Bikinan Orang Kotor

Harta Setya Novanto, Sang Tuan Tanah

Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak

Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

59 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya