Dana Kampanye: PDIP Terbanyak, PBB Terkecil

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 30 Desember 2013 19:39 WIB

Anggota KPUD Jateng mengambil berkas hasil rekapitulasi KPU Kota Semarang, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2009, di Semarang,(22/4).ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 15 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan laporan tahap pertama penerimaan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah. Dari 15 partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah menerima dana sumbangan terbanyak, yakni Rp 5,8 miliar. “Partai Bulan Bintang menerima sumbangan dana kampanye terkecil, Rp 61,5 juta,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Djoko Purnomo di kantornya, Senin, 30 Desember 2013.

Adapun Partai Gerindra melaporkan sumbangan dana kampanye Rp 5,4 miliar, Partai Hanura Rp 5,1 miliar, Partai Golkar Rp 4,4 miliar, dan Partai Demokrat Rp 3,6 miliar.

Djoko menjelaskan, rata-rata dana kampanye yang diperoleh partai bersumber dari kas partai. Bahkan, Partai Nasdem yang melaporkan dana sumbangan kampanye Rp 2,2 miliar, seluruhnya berasal dari dana partai politik. Dana kampanye partai di Jawa Tengah juga ada yang bersumber dari calon legislator. Untung Wibowo dan Yubi Harno menjadi caleg PDIP di daerah pemilihan IV Jawa Tengah yang menyumbang terbanyak ke partainya, yakni Rp 500 juta. Ada juga penyumbang atas nama Joko Purnomo di daerah pilihan yang sama sebesar Rp 400 juta.

Menurut Djoko, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ke KPUD rata-rata berupa barang. Misalnya, dari total dana sumbangan kampanye Partai Hanura yang berjumlah Rp 5,1 miliar, Rp 1,1 miliar berupa mobil operasional dan mobil ambulans.

Dia mengatakan, masih sangat jarang partai yang melaporkan mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga, baik personal maupun perusahaan. Sesuai aturan, seseorang bisa memberi sumbangan maksimal Rp 1 miliar ke partai politik. Sedangkan kategori perusahaan, sumbangan dibatasi maksimal Rp 7,5 miliar. Jika ada pihak yang memberikan sumbangan di atas angka maksimal, maka sisa uangnya akan masuk ke kas negara.

Adapun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah yang menerima sumbangan dana kampanye terbesar adalah Sumaryoto Padmodiningra, yakni Rp 1,7 miliar. Yang terkecil adalah Iskandar, Rp 1 juta.

Untuk memverifikasi dana kampanye partai politik, KPUD akan menggandeng akuntan. Sanksi bagi pelanggar pun sudah disiapkan. Misalnya, partai yang tak melaporkan dana kampanye maka perolehan suara di dapilnya akan dibatalkan.

Selain itu, pimpinan parpol yang bersangkutan juga terancam hukuman tiga tahun penjara. KPUD Jawa Tengah optimistis partai politik akan menaati peraturan soal pelaporan dana kampanye. “Parpol tak mau ambil risiko sebab bisa diberi sanksi,” kata Djoko.

ROFIUDDIN

Berita terkait

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

56 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

15 Maret 2024

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.

Baca Selengkapnya

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

7 Maret 2024

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

7 Maret 2024

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

Baca Selengkapnya

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?

Baca Selengkapnya

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

17 Januari 2024

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

Dana kampanye 18 partai politik peserta pemilu telah dirilis oleh KPU. PDIP menempati urutan pertama.

Baca Selengkapnya