Polda Ungkap Kasus Skimming, WNA Terlibat

Minggu, 18 Maret 2018 07:06 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming atau pencurian data elektronik, yang melibatkan lima orang pelaku, Sabtu, 17 Maret 2018, di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob, Jakarta Selatan.

Ke-lima tersangka terdiri dari empat orang warga negara asing, yaitu warga Rumania dan Hungaria serta satu orang WNI. Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis. Barang bukti bermacam-macam seperti deepskimmer, envorder, kartu ATM, bezel ATM, cripto hardware wallet, solder, bor portable, paspor dan masih banyak lagi.

Bank yang menjadi target adalah bank swasta, bank pemerintah, dan bank asing dengan jangka waktu Desember 2017 hingga Februari 2018. Tersangka beroperasi di wayah Bali dan tertangkap di Jakarta dan sekitarnya.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur