Sidang Korupsi, Anas Bantah Terima Uang Proyek E-KTP

Videografer

Editor

Kamis, 6 April 2017 22:05 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Anas Urbaningrum, membantah menerima duit bancakan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), saat hadir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 6 April 2017.Anis berujar, dia tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Naronggong sekitar bulan Juli-Agustus 2010 untuk membahas anggaran pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, seperti yang disebutkan majelis hakim.Dalam surat dakwaan, Anas disebut bersama mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menerima fee masing-masing sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar. Duit itu diduga sebagai commitment fee karena Anas telah membantu memuluskan proyek e-KTP.Jurnalis video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana