KPU Buka Pendaftaran Ulang Partai Politik Usai Sidang di Bawaslu

Videografer

Dias Prasongko

Senin, 20 November 2017 17:26 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran ulang dan pelengkapan berkas partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pendaftaran ini dilakukan selama satu hari pada Senin, 20 November 2017, pukul 08.00-16.00 WIB.

Pendaftaran ini dibuka kembali setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan sidang pada 6-13 November 2017. Sidang tersebut berkaitan dengan denga pelaporan partai politik yang menduga adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU terkait pendaftaran partai politik menjadi peserta Pemilu 2019.

Hasil sidang Bawaslu memutuskan ada sembilan partai yang berhak melakukan daftar ulang dan melengkapi berkas. Adapun sembilan partai yang diputus oleh Bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Jurnalis Video: Dias Prasongko

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra