Rapper Senior Iwa K Terbukti Konsumsi Ganja, Ini Vonisnya

Kamis, 28 September 2017 16:34 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Tangerang: Pemilik 0,4 gram ganja di dalam bungkus rokok kretek yakni Iwa Kusuma alias Iwa K yang didampingi istri dan beberapa anggota keluarga, menjalani sidang putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu siang, 27 September 2017. 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Iwa K terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. Karena itu Iwa K divonis pidana berupa enam bulan rehabilitasi.

Tidak ada yang memberatkan bagi Iwa K. Adapun hal yang meringankan terpidana Iwa K menyatakan penyesalan dan berbuat baik selama proses persidangan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terpidana Iwa K mengaku menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan lagi mengonsumsi narkotika dalam bentuk apa pun dan ia bertekad kembali berkarya di dunia musik hip hop.

Dengan putusan 6 bulan rehabilitasi, terpidana Iwa K hanya tinggal menjalani satu bulan rehabilitasi. Pasalnya sejak lima bulan lalu Iwa K telah menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assesment.

Jurnalis Video :  Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra