Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka

Videografer

Editor

Selasa, 2 Mei 2017 14:02 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Tangerang: Setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja, rapper senior Iwa K ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 1 Mei 2017. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pusat laboratorium Mabes Polri. Sebelumnya Iwa K diamankan petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta bersama seorang temannya, karena terbukti membawa tiga linting ganja yang diselipkan dalam bungkus rokok saat menjalani pemeriksaan kedua di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ketika akan terbang menuju Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 792 untuk tampil dalam sebuah konser musik. Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan penyidik, satu diantaranya ditetapkan tersangka yakni Iwa K Dalam kejadian ini petugas masih mengejar salah satu temannya yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto Februana