Sidang Kasus E-KTP, Irman: Saya Tertekan Intervensi DPR

Videografer

Editor

Selasa, 13 Juni 2017 11:55 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Irman dan Sugiharto, hari ini, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Saat diperiksa oleh majelis hakim, Irman dan Sugirto menangis, saat berusaha mengingat proyek e KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun rupiah tersebut.Majelis hakim yang dipimpin Jhon Butar Butar dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua terdakwa ini secara bergantian terkait recana proyek e KTP dan sistem lelang yang dimenangkan oleh konsorsium percetakan negara.Dalam keteranganya, Irman yang saat itu menjabat sebagai kuasa angaran proyek, mengaku sangat tertekan dengan intervensi yang dilakukan DPR RI, namun demikian, Irman bersemangat kembali setelah wakil presiden Budiono dan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi memberikan saran, agar proyek e KTP sampai kepada masyarakat.Dalam sidang ini, Irman mengaku menyesal, bahkan sesekali menitihkan airmatanya, karena proyek yang sedianya untuk masyarakat Indonesia, namun menghasilkan produk yang tidak baik, karena telah diselewengkan olehnya.Sidang tindak pidana korupsi, KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut, akan kembali dilanjutkan dengan materi tuntutan dari jaksa penuntut KPK. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra