Bareskrim Ungkap Praktek Perdagangan Orang

Videografer

Editor

Rabu, 17 Mei 2017 22:06 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan sejak Januari 2017 ada enam laporan yang masuk terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jumlah korban TPPO mencapai 148 orang, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 17 Mei 2017. Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap sepuluh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus visa Umroh dan visa kunjungan yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 80 orang, serta barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 11 unit hp, 17 paspor, lima buku rekening berikut ATM dan tiket pesawat.Ari Dono Sukmanto menambahkan sejak tahun 2009, pemerintah telah membuat moratorium untuk tidak lagi mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Kemudian pada 2015 dikeluarkan peraturan larangan ke 15 negara di Timur Tengah. Sindikat pimpinan Muhamad Ali Hilabi ini diduga melakukan TPPO dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural atau melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Jurnalis video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana