Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Lontar

Videografer

Editor

Jumat, 17 Maret 2017 14:39 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Serang: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Banten, 16 Maret 2017 mengamankan tiga tersangka penambang pasir laut ilegal di Lontar, Kabupaten Serang Banten. Ketiga pelaku berinisial HP, MU dan SI satu dari tiga tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.Tersangka merupakan warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang biasa melakukan aktifitas penambangan pasir laut di Kampung Brambang, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten.Para tersangka diamankan petugas saat melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar pantai di Desa Lontar, Kabupaten Serang Banten. Aktifitas penambangan ilegal tersebut diketahui sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu. Dalam sehari mereka bisa menyedot pasir laut hingga dua puluh kubik, yang biasa mereka jual dengan harga 200 ribu setiap kubiknya. Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 unit mobil pick up dan 4 buah mesin penyedot pasir. Selain dianggap ilegal, aktifitas yang mereka lakukan juga bisa mengakibatkan abrasi di sekitar pantai. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral, dengan ancaman tujuh tahun penjara.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Dwi Oktaviane