Terlibat Percaloan, 2 Oknum PNS Universitas Hasanuddin Dikenakan UU Korupsi

Videografer

Editor

Jumat, 16 Desember 2016 19:25 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Makassar: Penyelidikan, kasus penipuan dengan modus calo penerimaan mahasiswa baru, di Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin Makassar, terus menyeret sejumlah nama. Usai menetapkan, dua Pegawai Negeri Sipil sebagai tersangka yakni Rahmatiah yang bekerja di bagian arsip universitas hasanuddin dan seorang guru di salah satu sekolah di Sulawesi Selatan, sejak beberapa waktu lalu.Kini kepolisian, kembali membidik dua oknum Pegawai Negeri Sipil dilingkup Universitas Hasanuddin Makassar. Kedua oknum pegawai negeri sipil ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus calo, setelah nama keduanya di sebut salah satu tersangka sebagai pihak yang meminta mencarikan calon mahasiswa dan juga diduga menerima aliran dana dari tersangka.Dalam kasus penipuan ini, diketahui sebanyak sembilan belas calon mahasiswa baru yang telah menjadi korban. Adapun dana yang berhasil dikumpulkan tersangka, sebanyak satu koma sembilan milyar rupiah. Kini proses hukum tersangka Rahmatiah dan Nurjannah dilimpahkan dari polsek Tamalanrea ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena status keduanya yang merupakan pegawai negeri sipil, maka akan dikenakkan undang-undang tindak pidana korupsi.Jurnalis Video : Iqbal Lubis (Makassar)Editor/Narator: Ridian EKa Saputra