Tanpa izin dan Akibatkan Ledakan, Dua Pria Ini Jadi Tersangka

Videografer

Editor

Kamis, 15 September 2016 16:39 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Labfor Polrestabes Makassar dan penyedik reskrim, akhirnya polisi berhasil menetapkan dua pelaku tersangka pembuat dan pengoplos gas elpiji hingga meledak dan menelan korban luka yang masih kritis di rumah sakit Bayangkara Makassar.Aparat kepolisian Polrestabes Makassar dari tim labfor dan reskrim berhasil menemukan sejumlah bagian di lokasi ledakan di Jalan Harimau Makassar Ahad malam lalu. Dari hasil temuan olah tempat kejadian perkara, yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji, polisi menetapkan dua orang tersangka pelaku ledakan gas elpiji.Jurnalis Video: Iqbal Lubis (Makassar)Editor: Ngarto FebruanaVideo tentang ledakan tabung gas: