Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 1 November 2024 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya sebatas kebijakan impor gula. “ Kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” katanya seperti dikutip Koran Tempo, 31 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.

Foto: Tempo/Martin Yogi 

Editor: Ryan Maulana