Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 31 Oktober 2024 22:22 WIB

Iklan
image-banner

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka Kementan akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.

"Kita lagi tunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya, kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM," ujar Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Foto: Freepik, dok.istimewa

Editor: Ryan Maulana