PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Kemenhub: Kemungkinan Tiket Pesawat Juga Naik

Videografer

Tempo.co

Selasa, 15 Oktober 2024 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Agustinus Budi H mengatakan bahwa harga tiket pesawat kemungkinan akan naik beriringan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. "Kalau dilihat dari hitung-hitungannya seperti itu ya. Kalau akan naik ya pasti akan naik, tidak mungkin turun ya," ujarnya saat diwawancarai Tempo pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Menurut Agustinus, Kementerian Perhubungan tidak akan tinggal diam dengan kenaikan tersebut. Pihaknya akan mengevaluasi semua aturan-aturan yang berkaitan dengan harga tiket sehingga bisa menekan harga tiket pesawat. "Pastinya akan ada usaha-usaha untuk bagaimana ini bisa harga tiket (pesawat) itu turun. Tentunya kita juga berharap semuanya juga berharap harga tiket itu pasti ada penurunan," katanya.

Namun untuk merealisasikan rencana penurunan itu, Agustinus mengatakan, harus melibatkan beberapa stakeholder. Menurutnya, kesepakatan antara kementerian dan pihak-pihak yang berwenang sangat diperlukan untuk menentukan komponen-komponen yang memengaruhi harga tiket. 

Saat ini, menurutnya harga tiket pesawat masih belum mengalami perubahan.