KPU Konsultasi Perubahan PKPU Akomodir Putusan MK dengan DPR pada 26 Agustus

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 23 Agustus 2024 18:30 WIB

Iklan
image-banner

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan Peraturan KPU untuk mengakomodir keputusan mahkamah konstitusi (MK) pada Senin 26 Agustus mendatang. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI Jumat, 23 Agustus 2024, putusan MK terkait threshold dan batas usia pencalonan kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU tentang pencalonan.

Video: Antara (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)

Catatan Redaksional: Ada perubahan judul yang sebelumnya “DPR Akan Sahkan Peraturan KPU yang Akomodir Putusan MK Pada Senin Mendatang”.