DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Videografer

Youtube

Rabu, 21 Agustus 2024 15:30 WIB

Iklan
image-banner

Badan Legislasi DPR RI menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Awalnya, rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.