MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, PDIP Minta KPU Tegas Menerapkan

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 20 Agustus 2024 20:15 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah syarat usia calon gubernur dan menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dalam mengimplementasikan putusan MK.

Video: Antara (Sanya Dinda Susanti/Muhammad Harrel Atthariq/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)