Dirjen Imigrasi Pastikan Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 29 Juni 2024 18:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah keluar negeri selama enam bulan. Saat ditemui di Kebayoran Baru, Jumat (28/6), Silmy mengatakan pencekalan imigrasi Firli akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024.

Video: ANTARA (Muhammad Harrel Atthariq/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)