Kuasa Hukum Pegi Persoalkan Penangkapan dan Kurangnya Alat Bukti

Videografer

Antara

Senin, 1 Juli 2024 17:10 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7). Kuasa Hukum menilai, penangkapan Pihak pemohon (Pegi Setiawan) tidak sah karena tanpa ada penetapan tersangka dan kurangnya alat bukti.

Video: ANTARA (Dian Hardiana/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)