Tangis Anggota Keluarga Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG

Videografer

Defara

Selasa, 25 Juni 2024 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan belum memutuskan untuk banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.

Ketika ditemui usai putusan, Karen menyebut belum bisa menentukan apakah dirinya bakal mengajukan banding atau tidak. "Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu," kata dia sambil berjalan di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 24 Juni 2024.