Korban Judi Online Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, DPR: Harus Masuk DTKS

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 18 Juni 2024 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Diah mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia dalam keterangannya pada Senin, 17 Juni 2024.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana