Paman Gibran, Anwar Usman Divonis Melanggar Kode Etik Lagi

Videografer

TEMPO

Kamis, 28 Maret 2024 17:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.