Rakyat Disebut Bakal Sulit Sampaikan Aspirasi Jadi Alasan DPR Ogah Dipindah ke IKN

Videografer

Tempo.co

Rabu, 20 Maret 2024 09:30 WIB

Iklan
image-banner

Isu anggota DPR emoh pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN mencuat beberapa waktu terakhir ini. Kabar berembus setelah seorang anggota Badan Legislatif atau Baleg DPR mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Dengan demikian, maka para legislator tetap berkantor di Senayan, Jakarta.

Salah seorang yang mengajukan usul tersebut adalah anggota Baleg DPR Hermanto. Dia mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu disampaikan Hermanto dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang sedang membahas soal unsur kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.

Menurut Hermanto, dengan memberikan kekhususan Jakarta tetap menjadi ibukota legislasi, maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra