Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Videografer

Tempo.co

Senin, 11 Maret 2024 23:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar. Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. 

"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Sebab jika tidak, pemerintah atau negara bakal merugi. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.

"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini,lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya)" ujar Arifin. 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra