Ketua KPU Sebut Dana Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Cair setelah Verifikasi Dokumen

Videografer

Tempo.co

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 18 Februari 2024 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pemberian santunan kepada petugas ad hoc lembaga penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu 2024 perlu dilakukan dengan verifikasi dan pembuktian dokumen. Dokumen yang harus disiapkan oleh petugas yang meninggal berupa surat kematian hingga surat rawat inap.

"Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap," kata Hasyim, merespons mekanisme penyaluran dana santunan, di gedung KPU, Sabtu, 17 Februari 2024.

Foto: Antara

Editor: Dwi Oktaviane